1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia 18 tahun sampai 64 tahun
Baca Juga: Hujan Gol, Man City Lolos dari Babak 16 Besar Liga Champions Setelah Kalahkan Leipzig 7-0
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
4. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
5. Bukan anggota TNI/Polri, PNS/ASN, Kepala Desa/Perangkat Desa, Direksi dan Komisaris BUMN/BUMD, pejabat negara atau anggota DPR/DPRD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima kartu prakerja
Pendaftar yang nantinya berhasil lolos program Kartu Prakerja gelombang 50 ini akan mendapatkan insentif. Besaran insentif yang akan diberikan pada pendaftar yang lolos adalah sebesar Rp 4,2 juta.
Berikut adalah rincian besaran insentif yang diberikan pemerintah untuk pendaftar yang lolos Kartu Prakerja.