PR DEPOK – Artikel Ini berisi informasi mengenai cara buat akun, cara gabung gelombang lengkap dengan 6 syarat yang harus dipenuhi pendaftar jika ingin lolos Kartu Prakerja gelombang 50.
Seperti yang diketahui, pada tanggal 9 Maret 2023, Kartu Prakerja gelombang 49 telah ditutup. Ini menandai akan segera dibukanya Kartu Prakerja gelombang 50.
Meskipun belum ada informasi lebih lanjut mengenai kapan pembukaan Kartu Prakerja gelombang 50, masyarakat atau calon pendaftar bisa melakukan persiapan dari sekarang agar bisa lolos Kartu Prakerja gelombang 50 ini.
Bagi masyarakat atau calon pendaftar yang baru akan mengikuti program Kartu Prakerja gelombang 50, bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu di laman resmi prakerja, prakerja.go.id.
Baca Juga: BPNT 2023 Maret cair Rp400.000 Bukan Rp600.000, Ambil Bantuan Kamu Sekarang di Sini
Berikut adalah cara buat akun di laman resmi prakerja.go.id khusus calon pendaftar yang belum memiliki akun Kartu Prakerja
1. Masukkan alamat email
2. Masukkan data seperti KTP, KK, nomor HP dan data diri yang lainnya untuk dilakukan verifikasi
3. Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar
Setelah berhasil buat akun di laman resmi prakerja.go.id, pendaftar bisa langsung gabung gelombang jika gelombang 50 sudah dibuka nantinya. Berikut adalah cara gabung gelombang yang sudah dibuka.
1. Klik ‘Gabung Gelombang’
2. Klik persetujuan
3. Dapatkan konfirmasi telah gabung gelombang yang sedang dibuka
Baca Juga: Konser BLACKPINK Dihadiri Para FOMO, Apa itu FOMO? Ini Cara Menghadapinya
Lantas, apa syarat yang harus dipenuhi jika ingin lolos Kartu Prakerja gelombang 50?
Masyarakat atau calon pendaftar perlu memperhatikan beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin lolos Kartu Prakerja gelombang 50. Berikut adalah 6 syarat yang harus dipenuhi jika ingin lolos Kartu Prakerja gelombang 50.
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia 18 tahun sampai 64 tahun
Baca Juga: Hujan Gol, Man City Lolos dari Babak 16 Besar Liga Champions Setelah Kalahkan Leipzig 7-0
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
4. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
5. Bukan anggota TNI/Polri, PNS/ASN, Kepala Desa/Perangkat Desa, Direksi dan Komisaris BUMN/BUMD, pejabat negara atau anggota DPR/DPRD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima kartu prakerja
Pendaftar yang nantinya berhasil lolos program Kartu Prakerja gelombang 50 ini akan mendapatkan insentif. Besaran insentif yang akan diberikan pada pendaftar yang lolos adalah sebesar Rp 4,2 juta.
Berikut adalah rincian besaran insentif yang diberikan pemerintah untuk pendaftar yang lolos Kartu Prakerja.
1. Rp 3,5 juta untuk klaim pelatihan
2. Rp 600 ribu untuk insentif pasca pelatihan sebanyak 1 kali
3. Rp 100 ribu untuk insentif survei yang diisi sebanyak 2 kali
Itulah informasi mengenai cara buat akun, cara gabung gelombang lengkap dengan 6 syarat yang harus dipenuhi pendaftar jika ingin lolos Kartu Prakerja gelombang 50.***