Merujuk pada informasi di laman resmi Prakerja, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:
1. Harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia 18-64 tahun.
Baca Juga: Menu Sahur Ramadhan 2023: Resep Korean Egg Roll, Tampilan Cantik dan Rasa Enak Anak-Anak Pasti Suka
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK.
4. Pekerja atau buruh yang dirumahkan, pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
5. Calon peserta bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa atau perangkat desa.
6. Bukan juga Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN juga BUMD.