Kartu Prakerja Gelombang 50 Telah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar untuk Dapat Insentif Rp4,2 Juta

- 24 Maret 2023, 21:28 WIB
Kartu Prakerja gelombang 50 telah dibuka, cek cara daftar dan syarat dapat insentif Rp4,2 juta.
Kartu Prakerja gelombang 50 telah dibuka, cek cara daftar dan syarat dapat insentif Rp4,2 juta. /Tangkapan layar Instagram.com/@prakerja.go.id

Merujuk pada informasi di laman resmi Prakerja, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:

1. Harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia 18-64 tahun.

Baca Juga: Menu Sahur Ramadhan 2023: Resep Korean Egg Roll, Tampilan Cantik dan Rasa Enak Anak-Anak Pasti Suka

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK.

4. Pekerja atau buruh yang dirumahkan, pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

5. Calon peserta bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa atau perangkat desa.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Taurus, Capricorn pada Sabtu, 25 Maret 2023: Kesehatan Penting, Kontrol Keuangan

6. Bukan juga Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN juga BUMD.

Halaman:

Editor: Fajar Rahmawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x