- Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 hingga 64 tahun
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Calon peserta bukan termasuk dari anggota TNI Polri, PNS/PPPK (ASN)
Baca Juga: Hasil Kualifikasi Euro 2024: Spanyol Berhasil Mengalahkan Norwegia
- Calon peserta bukan termasuk Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD/Pejabat negara ataupun anggota DPR/DPRD
- Belum pernah menjadi peserta Kartu Prakerja gelombang sebelumnya
- Dalam 1 KK, belum ada dua orang yang terdaftar menjadi peserta Kartu Prakerja
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa 4 Ramadhan Hari Ini, 26 Maret 2023: Khusus Wilayah Balikpapan, Bontang, Samarinda
Selain persyaratan, untuk menjadi peserta Kartu Prakerja gelombang 50 juga perlu mendaftarkan diri terlebih dahulu di www.prakerja.go.id berikut ini.
Cara Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 50