- Perorangan calon pekerja migran (perorangan) yang akan bekerja di negara penempatan.
- Syarat administrasi yang dilampirkan adalah KK, KTP, perjanjian kerja dengan pengguna jasa, perjanjian penempatan, visa, paspor, dan persyaratan lainnya sesuai ketentuan.
- Maksimum pinjaman yang bisa diambil adalah Rp25 juta.
- Bunga 5 persen dalam setahun.
- Maksimum pinjaman 3 tahun atau berdasarkan kontrak kerja.
- Negara penempatan yang disetujui adalah Singapura, Hongkong, Taiwan, Brunei Darussalam, Jepang, Korea, dan Malaysia.