3. Pilih ‘WILAYAH PM’ untuk diisi berupa Provinsi, Kabupaten/ Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
Baca Juga: BPNT 2023: Begini Syarat Penerima Bantuan Rp2,4 Juta, Buka Link cekbansos.kemensos.go.id
4. Tuliskan nama lengkap Anda sesuai KTP pada bagian 'NAMA PM'.
5. Salin sejumlah kode captcha yang tertera pada kolom dashboard. Jika tulisan tidak terbaca, klik tombol 'Refresh' di samping kolom kode captcha untuk mendapatkan gantinya.
6. Periksa ulang semua data yang dimasukkan agar dipastikan sudah benar dan sesuai.
7. Selanjutnya, klik tombol 'CARI DATA'.
Baca Juga: Ajukan KUR Bank Mandiri 2023: Pinjaman Rp100 Juta Dibuka hingga Akhir Tahun, Begini Caranya
Kemudian sistem akan mengecek apakah data wilayah dan nama yang dicari terdata sebagai KPM di DTKS Kemensos.