PKH Tahap 2 Cair April: Cek Nama Penerima Manfaat Hanya Pakai KTP

- 27 Maret 2023, 19:58 WIB
Ilustrasi - Penerima manfaat PKH tahap 2 dari Kemensos.
Ilustrasi - Penerima manfaat PKH tahap 2 dari Kemensos. /

PR DEPOK – Simak cara cek nama penerima manfaat PKH tahap 2 hanya memakai KTP.

 

Masyarakat dapat memperoleh kembali dana bantuan sosial dari PKH tahap 2 dari Kemensos.

Diharapkan pada April ini, PKH tahap 2 bisa dibayarkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Pasalnya di bulan April sudah memasuki periode penyaluran PKH tahap 2 jika berkaca pada penyaluran 2022.

Baca Juga: 3 Jenis KUR BRI 2023: Begini Cara Ajukan Pinjamanannya untuk KMK dan KI

Harus Terdaftar di DTKS untuk Dapatkan PKH Tahap 2

Program Keluarga Harapan biasanya disalurkan oleh pemerintah dalam empat tahap atau setiap tiga bulan dalam setahun.

 

Bulan Januari, Februari, dan Maret merupakan penyaluran PKH untuk tahap 1.

Sedangkan tahap 2 berlangsung di bulan April, Mei, dan Juni.

Baca Juga: Bantuan Beras 10 Kg: Cara Mudah untuk Mengecek Penerimanya Pakai HP dan KTP

Agar dapat memperoleh perlindungan sosial, masyarakat harus memenuhi syarat untuk memperoleh manfaat sosial.

Terutama harus terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

 

Jika terdaftar di DTKS Kementerian Sosial, maka secara otomatis berpeluang besar menjadi penerima manfaat sosial dari Pemerintah.

Kategori Masyarakat yang Dapatkan PKH Tahap 2

Baca Juga: Bansos Pangan 2023: Bantuan Beras 10 Kg, Daging Ayam, dan Telur di Bulan Ramadhan

Terdapat beberapa kategori masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan dari Program Keluarga Harapan untuk tahap 2 ini.

Mereka itu adalah seperti dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA berikut ini.

 

- Ibu hamil (hingga kehamilan kedua) akan mendapatkan uang tunai Rp750.000.

- Balita atau anak berusia 0 hingga 6 tahun (maksimal dua anak terdaftar) akan menerima Rp750.000.

Baca Juga: BPNT 2023 Cair Segini Hari Ini, Cek Penerimanya Pakai HP dan KTP

- Siswa SD yang belum menuntaskan wajib belajar 12 tahun akan mendapatkan Rp225.000.

- Siswa SMP yang belum menuntaskan wajib belajar 12 tahun akan mendapatkan Rp375.000.

 

- Siswa SMA yang belum menuntaskan wajib belajar 12 tahun akan mendapatkan Rp500.000.

- Lansia (maksimal satu orang dalam rumah tangga) akan menerima uang tunai Rp 600.000.

Baca Juga: Cek Online Penerima Bansos Beras 10 Kg, Begini Caranya dengan Menggunakan HP

- Penyandang disabilitas (maksimum satu orang dalam satu rumah tangga) akan menerima uang tunai Rp600.000.

Masyarakat dapat mencairkan dananya langsung di Bank Himbara, seperti BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.

 

Selain itu, masyarakat juga dapat mencairkan dana bansos tersebut lewat Kantor Pos.

Cek Nama Penerima Bansos PKH Tahap 2

Baca Juga: Mudik Gratis 2023 dari Pemprov DKI Jakarta: Begini Syarat dan Cara Pengajuannya Online dan Offline

Sebelum melakukan pencairan, sebaiknya cek apakah nama masyarakat sudah teridentifikasi sebagai penerima PKH kali ini.

Kepastian status penerima bantuan sosial ini dilakukan pada link cekbansos.kemensos.go.id.

 

Untuk cara pengecekannya dapat diikuti seperti dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Kemensos berikut ini.

- Buka link cekbansos.kemensos.go.id atau KLIK DI SINI.

Baca Juga: Dapatkan Dana Rp600.000 dari Kartu Prakerja: Bisa Beli Sembako , Namun Perhatikan Hal Ini

- Selanjutnya mengisi data alamat dan nama lengkap sesuai dengan KTP.

- Masukkan kode verifikasi captcha yang Anda terima di kolom dashboard.

 

- Klik 'CARI DATA' lalu tunggu hingga muncul pesan yang menyatakan apakah Anda telah ditetapkan sebagai penerima manfaat PKH tahun ini.

Demikian informasi tentang PKH tahap 2 yang cair April serta cara cek nama penerima manfaat hanya pakai KTP.***

 

Editor: Cecev Handoyo

Sumber: Kemensos ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x