- WNI yang memiliki KTP valid dan tergolong miskin atau rentan.
- Terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kementerian Sosial.
Baca Juga: Cara Daftar Bansos Ramadhan 2023 secara Online, Unduh Aplikasinya Pakai HP di Play Store
- Bukan pegawai atau aparat pemerintah seperti ASN, TNI, dan Polri.
- Telah kehilangan mata pencaharian akibat PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
PKH tahap 2 hanya akan disalurkan kepada masyarakat dengan kategori tertentu, dan nominal dana yang tidak sama.