2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Bukan merupakan pegawai pemerintah/aparatur negara
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah 7-8 Ramadhan, Khusus Wilayah Kota Pekanbaru dan Sekitarnya pada 29-30 Maret 2023
4. Termasuk ke dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin
5. Terdata di DTKS dan telah mengusulkan PKH di salah satu kategori
Apabila telah memenuhi syarat-syarat di atas, para KPM bansos PKH tahap 2 akan bisa mendapat bantuan berupa BLT.
Bantuan langsung tunai atau BLT dari bansos PKH tahap 2 bulan April 2023 sendiri dibagi ke dalam 7 kategori.
Baca Juga: Warganet Dukung Kaesang Jadi Wali Kota Depok, Ini Tanggapan Gibran Rakabuming
Berikut kategori bansos PKH tahap 2 yang cair bulan April untuk para penerima yang sesuai.
Kategori bansos PKH tahap 2 dalam bentuk BLT