Berdasarkan mekanisme tahun lalu, besaran dana BPNT April 2023 cair sebesar Rp225.000-Rp750.000 yang merupakan tahap 2 periode April-Juni.
Pencairan PKH bulan April 2023 melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.
Baca Juga: Presiden dan PDIP Imbau agar Tidak Saling Menyalahkan Terkait Piala Dunia U-20
PKH April 2023 cair ke KPM yang memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Tidak berprofesi sebagai ASN, TNI, dan Polri.
3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.