Pada 2023, Pemerintah RI memutuskan untuk menyalurkan BPNT dalam bentuk uang tunai bukan lagi dalam bentuk bantuan pangan.
Dengan begitu, KPM dapat mengambilnya melalui Bank Himbara.
Oleh sebab itu, untuk menjadi penerima manfaat dari BPNT April 2023 dan mendapatkan dana bansos dalam bentuk uang tunai yang cair secara rutin selama satu tahun, maka masyarakat harus memenuhi persyaratan dari Kemensos RI.
Berikut persyaratan BPNT April 2023 bagi KPM dalam DTKS:
1. WNI dengan NIK.
2. Tidak berprofesi sebagai ASN, PNS, TNI, dan Polri.
3. Termasuk golongan masyarakat miskin dan rentan ekonomi.
Baca Juga: Tanggal 1 April Memperingati Apa? Ada Hari Penyiaran Nasional, Simak Sejarahnya
4. Terdaftar dalam DTKS.