Sebagai informasi, PKH kategori ibu hamil dan balita hanya diperuntukan bagi yang memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia.
2. Masuk golongan masyarakat prasejahtera.
Baca Juga: Jadwal Acara TV Sabtu, 1 April 2023: RCTI, GTV, MNC TV, Indosiar, Ada Film 'Vengeance Of An Assasin'
3. Terdaftar atau berasal dari keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS yang jadi acuan data penyaluran bansos.
4. Rutin memeriksakan kesehatan di Posyandu atau Puskesmas.
5. Ikut terdampak Covid-19 atau kehilangan pekerjaan akibat PHK.
6. Bukan atau tidak berasal dari keluarga ASN, PNS, TNI, atau Polri.
Baca Juga: Lirik Lagu 'Flower' oleh Jisoo Blackpink, beserta Terjemahan Bahasa Indonesia