PKH 2023 Tahap 2 Cair Hari Ini? Penuhi Syarat Ini agar Bisa Mendapatkan Bantuan hingga Rp750.000

- 2 April 2023, 09:57 WIB
PKH 2023 tahap 2 siap cair bulan April ini, penuhi syarat berikut agar bisa dapatkan bantuan hingga Rp750.000.
PKH 2023 tahap 2 siap cair bulan April ini, penuhi syarat berikut agar bisa dapatkan bantuan hingga Rp750.000. /ANTARA/Fikri Yusuf/

PR DEPOK – Simak syarat yang wajib dipenuhi masyarakat agar bisa mendapatkan bansos Program Keluarga Harapan atau PKH 2023 periode tahap 2 pada artikel ini.

 

Pemerintah masih terus melangsungkan penyaluran PKH dan sejumlah bansos lainnya di bulan April ini.

Menilik jadwal yang berlaku, penyaluran PKH di bulan April ini akan berlangsung untuk periode tahap 2.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos April 2023 secara Online, Ada BPNT, PKH, dan Bansos Ramadhan

Penyaluran PKH periode tahap 2 ini diperkirakan berlangsung mulai April ini hingga Juni mendatang.

Untuk menjadi penerima PKH, terdapat sejumlah syarat dan ketentuan yang perlu masyarakat penuhi.

 

Sebagai informasi, PKH ini hanya bisa didapatkan oleh golongan masyarakat tertentu, mulai dari ibu hamil, lansia, penyandang disabilitas, balita, serta anak sekolah yang mencakup siswa SD, SMP, dan SMA.

Ketujuh golongan masyarakat tersebut akan menerima PKH yang cair berupa uang tunai dengan nominal beragam.

Baca Juga: BPNT 2023 April Cair Berapa? Pastikan Namamu Terdaftar sebagai Penerima Bansos saat Dicek di Sini

Masyarakat golongan ibu hamil dengan maksimal kehamilan kedua akan menerima PKH berupa uang tunai sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

Para balita (maksimal dua anak yang didaftarkan) akan menerima PKH berupa uang tunai sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

 

Para siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.

Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.

Baca Juga: KUR Mandiri 2023 Dibuka Bulan Ini? Penuhi Syarat-syarat Ini untuk Mengajukan Pinjaman

Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.

Golongan lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) akan menerima PKH berupa uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.

 

Adapun penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) akan menerima PKH berupa uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.

Selain itu, masyarakat pun diwajibkan untuk terdaftar terlebih dahulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Baca Juga: Jadwal dan Klasemen BRI Liga 1 Hari Ini Jelang Pertandingan PSIS Semarang vs PSS Sleman

Sebagai informasi, DTKS Kemensos ini merupakan sebuah data pemerintah yang berisikan nama-nama masyarakat yang dianggap berhak menerima PKH maupun bansos lainnya.

Masyarakat yang ingin mendapatkan PKH bisa segera daftar DTKS Kemensos secara online di aplikasi Cek Bansos maupun secara offline dengan mendatangi RT/RW setempat.

 

Proses pencairan PKH di tahun ini berlangsung di 2 tempat, yakni Bank Himbara dan Kantor Pos.

Pencairan PKH di Kantor Pos berlaku bagi masyarakat yang kesulitan menjangkau Bank Himbara karena faktor lokasi tempat tinggal maupun faktor lainnya.

Baca Juga: Doa Hari ke 11 Ramadhan: Ya Allah Jauhkan Aku dari Api Neraka

Masyarakat dapat mengecek namanya terlebih dahulu secara online di link cekbansos.kemensos.go.id untuk memastikan apakah telah ditetapkan sebagai penerima PKH atau tidak.

Cara cek nama penerima PKH di link cekbansos.kemensos.go.id

- Siapkan KTP lalu login di link cekbansos.kemensos.go.id menggunakan browser HP.

- KPM bisa langsung mengisi data tempat tinggal dan nama lengkap pada kolom yang telah disediakan.

Baca Juga: KJP Plus Sudah Cair April 2023? Berikut Cara Akses kjp.jakarta.go.id Online

- Ketik ulang kode verifikasi berupa enam huruf kecil pada kotak pengisian kode, lalu kirimkan data dengan menekan tombol 'CARI DATA'.

Tunggu sampai muncul sebuah notifikasi yang menyatakan apakah nama masyarakat telah ditetapkan sebagai penerima PKH atau tidak.***

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x