PKH 2023 Ibu Hamil Tahap 2 Cair Kapan? Penuhi Syaratnya di Sini agar Bisa Dapat Bantuan Uang Tunai Rp750.000

- 2 April 2023, 14:00 WIB
Ilustrasi - PKH 2023 untuk kategori ibu hamil cair senilai Rp750.000, simak syarat-syarat yang wajib dipenuhi masyarakat di sini.
Ilustrasi - PKH 2023 untuk kategori ibu hamil cair senilai Rp750.000, simak syarat-syarat yang wajib dipenuhi masyarakat di sini. /Freepik/

PR DEPOK - Program Keluarga Harapan atau PKH 2023 periode tahap 2 untuk masyarakat ibu hamil kapan cair? Simak penjelasan lengkapnya pada artikel ini.

 

Sejumlah bansos dikabarkan masih terus cair kepada masyarakat hingga bulan April ini, termasuk PKH.

Diketahui bersama, PKH merupakan salah satu bansos reguler yang rutin disalurkan pemerintah kepada masyarakat tertentu.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos April 2023 secara Online, Ada BPNT, PKH, dan Bansos Ramadhan

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, salah satu penerima bansos PKH ini adalah ibu hamil.

Ibu hamil yang memenuhi syarat akan mendapatkan PKH berupa uang tunai senilai Rp3 juta per tahun yang dapat dicairkan per triwulan sebesar Rp750.000.

 

Perlu dicatat, ibu hamil yang berhak mendapatkan PKH ini adalah ibu hamil dengan maksimal kehamilan kedua.

Selain itu, para ibu hamil pun diwajibkan untuk terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima PKH.

Baca Juga: BPNT 2023 April Cair Berapa? Pastikan Namamu Terdaftar sebagai Penerima Bansos saat Dicek di Sini

Bagi ibu hamil yang ingin mendapatkan PKH bisa segera mendaftarkan diri di DTKS Kemensos secara online di aplikasi Cek Bansos.

Selain ibu hamil, terdapat enam kategori masyarakat lainnya yang juga berhak untuk mendapatkan bansos PKH ini, di antaranya:

 

- Balita (maksimal dua balita yang didaftarkan) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.

Baca Juga: KUR Mandiri 2023 Dibuka Bulan Ini? Penuhi Syarat-syarat Ini untuk Mengajukan Pinjaman

- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.

- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.

 

- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.

- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.

Baca Juga: PKH 2023 Tahap 2 Cair Hari Ini? Penuhi Syarat Ini agar Bisa Mendapatkan Bantuan hingga Rp750.000

Penyaluran PKH di tahun ini dilakukan dalam empat tahap, yakni tahap 1 pada Januari hingga Maret, lalu tahap 2 pada April hingga Juni, tahap 3 pada Juli hingga September, dan terakhir tahap 4 pada Oktober hingga Desember.

Berdasarkan jadwal tersebut, masyarakat diperkirakan akan mendapatkan PKH periode tahap 2 mulai bulan April ini hingga Juni mendatang.

 

Segera cairkan PKH di Kantor Pos dan Bank Himbara dengan membawa sejumlah dokumen penting, di antaranya KTP, KK, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), serta surat undangan dari RT/RW setempat.

Sebelumnya, masyarakat perlu memastikan ulang apakah namanya telah terdata sebagai penerima PKH tahun ini atau tidak.

Baca Juga: Pasca Ledakan dan Kebakaran Kilang Pertamina Dumai, Agustiawan: Fokus Memastikan Kondisi Aman

Untuk memastikannya, masyarakat cukup melakukan cek nama penerima PKH secara online di link cekbansos.kemensos.go.id pakai KTP dan HP, berikut langkah-langkahnya:

- Login di link cekbansos.kemensos.go.id menggunakan browser HP.

- Setelah link terakses, KPM wajib mengisi data tempat tinggal dan nama lengkap pada kolom yang telah disediakan.

- Terdapat kode verifikasi yang perlu diketik ulang oleh KPM pada kotak pengisian kode.

Baca Juga: April Mop 2023: Berikut Sejarah dan Makna dari Perayaan Harinya

- Setelah seluruh data yang diisi dipastikan sesuai dengan data di KTP, silakan kirim data dengan klik ‘CARI DATA’.

Demikian informasi mengenai PKH 2023 ibu hamil tahap 2 beserta cara cek nama penerima bansos di link cekbansos.kemensos.go.id.***

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah