Baca Juga: Mudik Gratis 2023 Kimia Farma Dibuka, Simak Jadwal dan Lokasi Tujuannya
Langkah selanjutnya tinggal pilih jenis bansos yang ingin didapatkan.
Setelah itu, Kemensos akan melakukan proses verifikasi dan validasi data pendaftaran yang diusulkan.
Masyarakat yang sudah mendaftar di DTKS, kemudian bisa untuk melakukan cek penerima secara berkala untuk memastikan apakah lolos menjadi KPM DTKS atau tidak.
Sementara itu, untuk daftar DTKS secara offline bisa dilakukan dengan mengajukannya ke kelurahan setempat.
Namun, calon KPM harus mempunyai data identitas yang sama dengan data capil dan diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kab atau Kota melalui Desa/Kelurahan.
Selain itu, calon KPM juga harus mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan atau melalui usulan dari RT/RW ke Desa/Kelurahan.
Desa/kelurahan kemudian mengadakan musyawarah awal untuk membahas usulan tersebut.
Selanjutnya, Bupati/Walikota melakukan pengesahan melalui Dinas Sosial daerah Kab/Kota.