- Perorangan atau individu yang memiliki usaha pribadi dan produktif.
- Usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan.
Baca Juga: BPJT Update Kesiapan Sejumlah Jalan Tol untuk Arus Mudik Lebaran 2023
- Memiliki dokumen lengkap pengajuan seperti KTP, KK dan surat izin usaha.
- Memilih jenis pinjaman diantaranya Kredit Modal Kerja (KMK) dengan maksimal pembayaran 3 tahun dan Kredit Investasi (KI) dengan maksimal pinjaman 5 tahun.
- Tidak memiliki angsuran pinjaman di bank lain.
- Bersedia membayar suku bunga sebesar 6% dalam 1 tahun.