PKH 2023 Tahap 2 Segera Cair di Kantor Pos, Cek Nama Penerima Bansos via Online di Sini

- 3 April 2023, 17:39 WIB
PKH 2023 siap cair bulan April ini untuk periode tahap 2 di Kantor Pos, cek nama penerima bantuan di sini.
PKH 2023 siap cair bulan April ini untuk periode tahap 2 di Kantor Pos, cek nama penerima bantuan di sini. /ANTARA/Ampelsa/

PR DEPOK - Program Keluarga Harapan atau PKH 2023 periode tahap 2 segera cair, simak cara cek nama penerima bansos pada artikel ini.

 

Pemerintah kabarnya akan segera menyalurkan sejumlah bansos di tahun ini, seperti PKH, BPNT, bansos Ramadhan, dan masih banyak lagi.

Berdasarkan jadwal yang berlaku, penyaluran PKH di tahun ini dilakukan dalam empat tahap selama satu tahun. Setiap tahapnya penyaluran bansos ini berlangsung selama tiga bulan.

Baca Juga: Cek Nama Penerima BPNT 2023 April Pakai Nama KTP, Login Sekarang di Link Berikut

Penyaluran PKH tahap 1 berlangsung Januari hingga Maret, lalu tahap 2 pada April hingga Juni, tahap 3 pada Juli hingga September, dan terakhir tahap 4 pada Oktober hingga Desember.

Sebelumnya penyaluran PKH tahap 1 telah berlangsung Januari hingga Maret kemarin.

 

Jika merujuk pada jadwal tersebut, masyarakat akan segera mendapatkan PKH periode tahap 2 mulai bulan ini hingga Juni nanti.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mengatakan bahwa penyaluran PKH di tahun ini dilakukan bersamaan dengan penyaluran BPNT.

Baca Juga: Presiden Jokowi Akui 'Pusing' Soal Pembatalan Indonesia sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Adapun pencairan PKH ini dilakukan di Kantor Pos terdekat dan juga bank-bank yang tergabung ke dalam Himpunan Bank Negara (Himbara).

Bagi masyarakat yang berada di wilayah terpencil dan kesulitan menjangkau Bank Himbara, pencairan PKH dapat dilakukan di Kantor Pos.

 

Selain itu, masyarakat yang tergolong lansia dan penyandang disabilitas akan menerima PKH ini oleh pihak Kantor Pos yang datang langsung ke rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Perlu diketahui, bansos PKH ini hanya bisa didapatkan oleh golongan masyarakat tertentu saja.

Baca Juga: Cara Daftar cekbansoskemensos.go.id Pakai KTP Lewat HP, Cek Bantuan PKH, BPNT, dan Sembako

Adapun masyarakat penerima PKH ini terbagi menjadi tujuh kategori masyarakat, di antaranya ibu hamil, balita, anak sekolah (SD, SMP, SMA), lansia, dan penyandang disabilitas.

- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

 

- Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.

Baca Juga: Ramai Warganet Minta Bubarkan DPR dan Parpol, Ini Pernyataan Mahfud MD

- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.

- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.

 

- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.

- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.

Baca Juga: BIG MATCH BRI Liga 1: Borneo FC vs Bali United, Jam Tayang, Preview, dan Link Nonton

Masyarakat wajib terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos terlebih dahulu apabila ingin mendapatkan PKH maupun bansos reguler lainnya.

Pendaftaran DTKS Kemensos agar bisa mendapatkan PKH ini dapat dilakukan secara online di aplikasi Cek Bansos maupun secara offline melalui RT/RW setempat.

Masyarakat yang telah terdaftar di DTKS Kemensos bisa memastikan ulang apakah namanya telah berstatus sebagai penerima PKH atau tidak dengan melakukan cek nama penerima bansos secara online di link cekbansos.kemensos.go.id.

Cara cek nama penerima PKH secara online di link cekbansos.kemensos.go.id

Baca Juga: 25 Gambar Ucapan Idul Fitri 1444 H, Unduh Gratis Jelang Lebaran 2023

- Siapkan KTP masyarakat, lalu buka browser HP untuk mengakses link cekbansos.kemensos.go.id.

- Silakan isi data tempat tinggal dan nama lengkap masyarakat sesuai dengan data yang tertera pada KTP.

- Perhatikan kode verifikasi yang Anda dapatkan, lalu ketik ulang kode tersebut pada kotak pengisian kode yang telah disediakan.

- Kirim data dengan klik 'CARI DATA'.

Masyarakat akan langsung mendapatkan notifikasi yang menyatakan apakah namanya telah berstatus sebagai penerima PKH atau tidak.***

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah