- Individu (perorangan) yang melakukan usaha produktif dan layak minimal selama 6 bulan
Baca Juga: Cek Nama Penerima BPNT 2023 April Pakai Nama KTP, Login Sekarang di Link Berikut
- Tidak sedang menerima kredit dari perbankan, kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit
- Membawa sejumlah persyaratan administrasi berupa identitas (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan surat izin usaha
- Memiliki limit kredit sebesar Rp50 juta
- Dikenai suku bunga sebesar 6% efektif per tahun
Baca Juga: Presiden Jokowi Akui 'Pusing' Soal Pembatalan Indonesia sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-20
- Bebas biaya adminsitrasi dan provisi