Masyarakat yang ingin mendapatkan PKH maupun bansos reguler lainnya diwajibkan untuk terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos terlebih dahulu.
Pasalnya, pemerintah akan mengacu pada data di DTKS Kemensos selama berlangsungnya penyaluran bansos di tahun ini.
Baca Juga: Pemda Jabar Usulkan 4 Calon Pahlawan Nasional, Siapakah Mereka? Berikut Profil Lengkapnya
Pencairan PKH ini berlangsung di Kantor Pos dan juga bank-bank yang tergabung ke dalam Bank Himbara, seperti Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Penyaluran PKH melalui Bank Himbara ini dilakukan di 431 kabupaten dan kota se-Indonesia, sedangkan penyaluran melalui Kantor Pos dilakukan di 83 kabupaten dan kota se-Indonesia.
Sesuai dengan regulasi yang berlaku, hanya ada tujuh kategori masyarakat yang berhak mendapatkan PKH, di antaranya ibu hamil, balita, anak sekolah (SD, SMP, SMA), lansia, dan penyandang disabilitas.
Ketujuh kategori masyarakat tersebut akan menerima PKH berupa uang tunai yang cair dengan nominal beragam, berikut perinciannya: