2. Merupakan pencari kerja, buruh atau pekerja yang terkena PHK, buruh atau pekerja yang perlu meningkatkan kompetensi kerja, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Hari Ini di Depok dan Sekitarnya, Lengkap dengan Bacaan Doa Buka Puasa
3. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, dan bukan anggota Polri maupun TNI.
4. Bukan Kepala Desa dan perangkat desa, dan bukan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas di BUMN maupun BUMD.
5. Maksimum dua NIK dalam satu Kartu Keluarga (KK) bisa menjadi peserta Kartu Prakerja.
Setelah semua syarat dipastikan telah terpenuhi, masyarakat bisa mengunjungi situs www.prakerja.go.id dan melakukan pendaftaran.
Bagi yang telah mempunyai akun Kartu Prakerja, maka tinggal melakukan langkah mudah berikut ini untuk gabung pada Gelombang 51 yang akan segera dibuka.