1. Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP.
2. Termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan.
3. Non ASN dan Aparatur Negara.
Baca Juga: Viral! Ibu Dayak Sembuhkan Pangeran Arab Saudi yang Sudah 17 Tahun Koma, Begini Kisahnya
4. Terdaftar DTKS Kemensos.
5. Sudah melakukan pendataan kategori bansos yang didapatkan.
Nantinya jika kriteria diata sudah memenuhi syaratnya baru masyarakat dapat melakukan pengecekan pada situs resmi cekbansos.kemensos.go.id dengan cara berikut.
- Buka browser pada handphone ketik cekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: Cara Daftar Mudik Gratis 2023 PLN Tahap II Jabodetabek untuk Moda Bus
- Isi provinsi alamat lengkap sesuai penerima.