PKH 2023 Tahap 2 Bakal Cair April di Tanggal Ini, Uang Tunai hingga Rp750.000 Bisa Diambil di Sini

- 5 April 2023, 19:15 WIB
KPM penerima PKH bisa mengambil bantuan uang tunai hingga Rp750.000 di sini.
KPM penerima PKH bisa mengambil bantuan uang tunai hingga Rp750.000 di sini. /ANTARA/Fikri Yusuf/

PR DEPOK - Program Keluarga Harapan atau PKH 2023 periode tahap 2 bakal segera cair kepada masyarakat di tanggal berikut, simak penjelasan lengkap mengenai bansos ini pada artikel ini.

 

Di bulan April ini, PKH merupakan salah satu bansos yang dikabarkan siap cair kembali kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Berdasarkan jadwal yang tengah berlangsung, penyaluran PKH telah memasuki periode tahap 2 pada April ini.

Baca Juga: PKH 2023 Siap Cair Lagi April untuk Lansia hingga Ibu Hamil, Ambil Bantuanmu Sekarang di Sini

Masyarakat yang memenuhi syarat semestinya sudah dapat mencairkan PKH ini sejak tanggal 1 April kemarin hingga akhir bulan nanti.

Penyaluran PKH tahap 2 ini tidak hanya berlangsung di bulan April saja, tetapi diperkirakan berlangsung hingga bulan Juni nanti.

 

Perlu diketahui, tidak semua masyarakat bisa menjadi penerima PKH ini. Pemerintah telah menetapkan bahwa terdapat tujuh kategori masyarakat yang berhak menerima bansos ini.

Adapun tujuh kategori masyarakat yang berhak mendapatkan PKH di antaranya ibu hamil, balita, lansia, penyandang disabilitas, dan anak sekolah (siswa SD, SMP, SMA).

Baca Juga: Cuma Pakai KTP! Mudik Gratis Lebaran 2023 Pemda Jawa Barat Sudah Dibuka, Simak Cara Daftar Secara Online

Ketujuh kategori masyarakat tersebut akan menerima PKH ini berupa uang tunai dengan nominal yang akan disesuaikan dengan kategori penerimanya.

Sebagai contoh, masyarakat kategori ibu hamil dan balita dapat mencairkan PKH berupa uang tunai sebesar Rp3 juta per tahun.

 

Selain itu, terdapat satu syarat yang wajib masyarakat penuhi apabila ingin mendapatkan PKH, yakni dengan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Pendaftaran DTKS Kemensos agar bisa menjadi penerima PKH ini dapat dilakukan secara online di aplikasi Cek Bansos.

Baca Juga: Info Link Daftar Mudik Gratis Pemprov Jabar 2023, Jadwal Keberangkatan dan Rutenya

Masyarakat yang telah memenuhi seluruh syarat yang berlaku bisa langsung mencairkan PKH di Kantor Pos dan juga Bank Himbara.

Sebagai informasi, penyaluran PKH melalui Kantor Pos ini dikhususkan bagi masyarakat yang kesulitan untuk menjangkau Bank Himbara.

 

Kantor Pos juga menyalurkan BPNT khusus untuk golongan masyarakat lansia dan penyandang disabilitas secara door to door atau datang langsung ke rumah.

Sebelum mencairkan PKH, pastikan masyarakat telah berstatus sebagai penerima PKH di tahun ini dengan melakukan cek nama penerima bansos ini secara online di link cekbansos.kemensos.go.id, berikut langkah-langkahnya:

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini Besok 6 April 2023: Yakin dengan Keputusanmu, Usaha Pasti Sukses

- Siapkan KTP dan juga HP, lalu login di link cekbansos.kemensos.go.id.

- Berikutnya silakan untuk mengisi data tempat tinggal KPM pada bagian “Wilayah PM” dan nama lengkap KPM pada bagian “Nama PM”.

- Ketik ulang kode verifikasi yang Anda dapatkan pada kotak pengisian kode.

- Jika seluruh data dan kode verifikasi telah sesuai, kirimkan data dengan menekan ikon 'CARI DATA'.

Apabila data sesuai, masyarakat akan mendapatkan notifikasi “YA” yang menyatakan bahwa masyarakat tersebut telah berstatus sebagai penerima PKH.***

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah