Segera Cair, PKH 2023 Tahap 2 Hanya Bisa DIdapat 7 Pemilik KTP Berikut, Siapa Saja?

- 6 April 2023, 13:03 WIB
7 pemilik KTP berikut ini bisa dapatkan PKH 2023 tahap 2 April ini berupa uang tunai hingga Rp750.000.
7 pemilik KTP berikut ini bisa dapatkan PKH 2023 tahap 2 April ini berupa uang tunai hingga Rp750.000. /ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/

PR DEPOK - Program Keluarga Harapan atau PKH 2023 periode tahap 2 dikabarkan segera cair, simak kategori masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan pada artikel ini.

 

Di awal bulan April ini, pemerintah tengah bersiap untuk menyalurkan sejumlah bansos kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat dan kriteria.

Berdasarkan jadwal yang berlaku, penyaluran PKH di tahun ini dilakukan dalam empat tahap selama satu tahun.

Baca Juga: Mudik Gratis 2023 Polresta Bandung Dibuka, Simak Rute dan Persyaratannya

Adapun penyaluran PKH tahap 1 telah berlangsung pada Januari-Maret kemarin, kemudian dilanjutkan di tahap 2 pada April ini hingga Juni, lalu tahap 3 pada Juli hingga September, dan terakhir tahap 4 pada Oktober hingga Desember.

Terdapat syarat utama yang wajib masyarakat penuhi apabila ingin menjadi penerima PKH di tahun ini, salah satunya terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

 

DTKS Kemensos ini berisi kumpulan nama-nama masyarakat yang dianggap sesuai kriteria untuk menjadi penerima PKH.

Selain itu, yang perlu diingat adalah bansos PKH ini hanya bisa didapatkan oleh tujuh pemilik KTP berikut ini:

Baca Juga: Masjid Raya Al Jabbar Hadirkan Galeri Napak Tilas Rasulullah SAW, Ini Syarat dan Cara Pemesanan Tiketnya

- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

- Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

 

- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.

- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV, GTV dan Indosiar pada 6 April 2023: Ada Anupamaa, Obsesi hingga Magic 5

- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.

- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.

 

- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.

Masyarakat yang telah memenuhi syarat bisa mengambil PKH ini di Kantor Pos dan juga bank-bank yang tergabung ke dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), seperti Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius Hari Ini 6 April 2023: Hindari Berdebat, Bersikaplah Lembut

Masyarakat diwajibkan membawa KTP, KK, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), serta surat undangan untuk dapat mencairkan PKH.

Penyaluran PKH melalui Bank Himbara dilakukan di 431 kabupaten dan kota se-Indonesia, sementara penyaluran melalui Kantor Pos dilakukan di 83 kabupaten dan kota se-Indonesia.

 

Bagi masyarakat yang hendak melakukan pencairan, pastikan kembali bahwa nama Anda telah ditetapkan sebagai penerima PKH dengan melakukan cek nama penerima bansos ini di link cekbansos.kemensos.go.id.

Cara cek nama penerima PKH di link cekbansos.kemensos.go.id

- Siapkan KTP dan HP kemudian akses link cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Jadwal Acara Kompas TV, MNCTV dan NET TV 6 April 2023: Ada Rumah Pemilu, Family 100 dan SauRans di NET

- Setelah link terakses, masyarakat perlu mengisi data tempat tinggal pada bagian “Wilayah PM” dan nama lengkap pada bagian “Nama PM”.

- Terdapat kode verifikasi yang akan Anda dapatkan, ketik ulang kode tersebut pada kotak pengisian kode.

- Apabila data dan kode verifikasi yang dimasukkan telah sesuai, kirim data dengan klik 'CARI DATA'.

Tunggu sampai muncul notifikasi di layar HP Anda. Notifikasi “YA” berarti masyarakat berhak mendapatkan PKH, lalu notifikasi “TIDAK” berarti tidak berhak mendapatkan bansos ini.***

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah