- Harus menjadi Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah
- Terdaftar sebagai masyarakat miskin atau rentan dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos
- Tidak berprofesi sebagai TNI, Polri, dan ASN, serta memiliki tanggungan ibu hamil tidak lebih dari dua anak.
Para calon penerima yang memenuhi syarat di atas dianjurkan untuk segera mendaftarkan diri dan memenuhi persyaratan yang dibutuhkan untuk memperoleh bantuan dana BLT ibu hamil ini.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan cek penerima BLT ibu hamil, dapat dilakukan secara online di situs resmi Kemensos yaitu cekbansos.kemensos.go.id.