- Pilih jenis bantuan sosial, dalam hal ini PKH atau BPNT, pasalnya pemberian bansos beras 10 kg hanya untuk KPM PKH atau BPNT.
- Lalu unggah foto KTP dan foto depan rumah.
Baca Juga: Erick Thohir: Indonesia Lolos Sanksi Berat FIFA, Siap Berprestasi di SEA Games Kamboja
- Terakhir, klik 'Tambah Usulan'.
Kemudian data tersebut akan diproses oleh Kemensos dan selanjutnya bisa dilakukan pengecekan apakah sudah terdaftar di DTKS atau belum.
Apabila nama Anda terdaftar sebagai penerima PKH atau BPNT, maka bansos beras 10 kg tersebut akan diberikan kepada Anda.
Demikian informasi tentang cara daftar bansos beras 10 kg, siap-siap terima bantuannya menjelang Lebaran 2023 ini.***