Baca Juga: Info Jadwal Rekayasa Lalu Lintas untuk Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2023
4. Penyandang disabilitas atau kaum difabel.
Sama halnya kriteria lansia, KPM penyandang disabilitas juga akan mendapat bansos sebesar Rp600.000.
5. Siswa SD atau yang sederajat.
Penerima dengan kategori ini akan diberikan dana bantuan sebesar Rp225.000.
Baca Juga: Cairkan PKH Tahap 2 April Ini, Cek Nama Penerimanya dan Dapatkan Bansos Hingga Rp750.000
6. Siswa SMP atau yang sederajat.
Selanjutnya untuk siswa SMP akan mendapatkan dana tunai sebesar Rp375.000.