Masyarakat wajib untuk memenuhi syarat yang berlaku apabila ingin menjadi penerima BPNT di tahun ini.
Terdapat sejumlah syarat yang telah ditetapkan pemerintah apabila ingin mendapatkan BPNT ini. Pertama, masyarakat yang berhak mendapatkan bansos ini adalah masyarakat yang tergolong rentan miskin atau miskin.
Baca Juga: PKH 2023 untuk Ibu Hamil Cair Berapa? Cus Ambil Bantuan dengan Datang ke 2 Tempat Berikut
Berikutnya, masyarakat yang ingin menerima BPNT tidak berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri atau TNI, serta bukan pegawai BUMN dan BUMD.
Selain itu, ada pula syarat utama yang wajib diketahui masyarakat untuk menjadi penerima BPNT yakni terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos sebagai KPM penerima bansos ini.
Pendaftaran DTKS Kemensos ini dapat dilakukan masyarakat secara online melalui aplikasi Cek Bansos maupun secara offline dengan mendatangi RT/RW setempat.
Masyarakat yang telah mendaftarkan diri di DTKS Kemensos bisa langsung mencairkan BPNT ini di Kantor Pos maupun Bank Himbara terdekat.