PKH 2023 Balita Cair Lagi Bulan Ini, Cek Namamu Sekarang Cukup Pakai KTP dan HP di Sini

- 14 April 2023, 12:25 WIB
Ilustrasi - PKH 2023 untuk kategori balita dikabarkan telah cair, segera cek nama penerima bansos pakai KTP dan HP di sini.
Ilustrasi - PKH 2023 untuk kategori balita dikabarkan telah cair, segera cek nama penerima bansos pakai KTP dan HP di sini. /Freepik/

PR DEPOK - Program Keluarga Harapan atau PKH 2023 untuk katgeori masyarakat balita cair lagi bulan April ini, segera cek nama penerima bansos pakai KTP dan HP di sini.

 

Pemerintah masih terus menyalurkan sejumlah bansos kepada masyarakat di bulan ini, seperti contohnya bansos PKH.

PKH ini merupakan bansos yang hanya bisa didapatkan oleh masyarakat tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: PKH 2023 untuk Ibu Hamil Cair Berapa? Cus Ambil Bantuan dengan Datang ke 2 Tempat Berikut

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terdapat tujuh kategori masyarakat yang berhak menerima PKH ini, salah satunya balita.

Masyarakat kategori balita ini akan mendapatkan PKH berupa uang tunai yang disalurkan sebesar Rp3 juta per tahun.

 

Namun, balita yang berhak didaftarkan sebagai penerima bansos PKH ini maksimal dua balita dalam satu keluarga.

Selain balita, terdapat kategori masyarakat lain yang berhak menerima bansos PKH ini, berikut penjelasannya:

Baca Juga: PKH 2023 Tahap 2 Kapan Cair? Uang Tunai hingga Rp750.000 Bisa Didapatkan Masyarakat Kategori Ini

- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.

 

- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.

- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.

Baca Juga: BPNT 2023 Cair Rp200.000 Bulan Ini, Berikut Kategori Masyarakat yang Berhak Terima Bantuan

- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.

- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.

 

Memasuki bulan April ini, sejumlah bansos dikabarkan segera cair untuk masyarakat di mana salah satunya ialah bansos PKH.

Berdasarkan mekanisme yang berlaku, penyaluran PKH di tahun 2023 ini dilakukan dalam empat tahap di mana setiap tahapnya berlangsung selama tiga bulan.

Baca Juga: KUR BRI 2023 Dibuka untuk Umum, Begini Syarat dan Cara Ajukan Pinjaman hingga Rp100 Juta

Penyaluran PKH di tahap 1 sebelumnya telah dilakukan pada Januari hingga Maret.

Sementara itu, untuk penyaluran PKH periode tahap 2 dijadwalkan akan mulai berlangsung April ini hingga Juni mendatang.

 

Perlu dicatat, penerima PKH diwajibkan untuk terdaftar terlebih dahulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Dengan terdaftar di DTKS Kemensos, nama masyarakat secara otomatis akan terdaftar di data milik pemerintah sebagai masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai penerima PKH atau bansos lainnya.

Baca Juga: PKH 2023 April Cair Berapa? 7 Kategori Masyarakat Berikut Bakal Terima Bansos Bulan Ini

Pendaftaran DTKS Kemensos ini dapat dilakukan dengan dua cara, yakni secara online melalui aplikasi Cek Bansos lalu secara offline dengan mendatangi RT/RW setempat.

Bagi masyarakat yang telah terdaftar di DTKS Kemensos bisa melakukan pencairan PKH di Kantor Pos dan juga Bank Himbara, seperti Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

 

Sebelumnya, pastikan kembali apakah nama masyarakat telah terdaftar dan berhak untuk menerima PKH ini atau tidak.

Cara memastikannya adalah dengan melakukan cek nama penerima PKH secara online di aplikasi Cek Bansos, berikut caranya:

Baca Juga: Keutamaan Shalat Tarawih Malam ke 24 Ramadhan

- Siapkan KTP dan HP KPM.

- Akses link cekbansos.kemensos.go.id, lalu isi data tempat tinggal KPM dan nama lengkap KPM.

- Ketik ulang kode verifikasi yang Anda dapatkan pada kotak pengisian kode.

- Kirimkan data dengan klik ikon 'CARI DATA'.

Tunggu beberapa saat sampai masyarakat menerima notifikasi yang menyatakan apakah namanya telah terdaftar sebagai penerima PKH atau tidak.***

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah