DTKS Kemensos ini merupakan data pemerintah yang mencakup nama-nama masyarakat yang berhak untuk mendapatkan PKH dan bansos lainnya.
Masyarakat yang telah terdaftar di DTKS Kemensos bisa melakukan pencairan PKH di dua tempat yang telah ditetapkan pemerintah, yakni Kantor Pos dan juga Bank Himbara dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Pencairan PKH di Kantor Pos ini dapat dilakukan oleh masyarakat yang kesulitan menjangkau Bank Himbara karena faktor lokasi tempat tinggal atau sebagainya.
Selain itu, penyaluran PKH melalui Kantor Pos ini dikhususkan bagi masyarakat yang tergolong lansia dan penyandang disabilitas. Nantinya pihak Kantor Pos akan datang langsung ke rumah KPM untuk menyerahkan bantuan.
Masyarakat yang ingin mencairkan PKH di Kantor Pos maupun Bank Himbara wajib membawa sejumlah dokumen penting seperti KTP, KK, KKS, dan surat undangan.