PKH 2023 Tahap 2 Sudah Cair? Datangi 2 Tempat Berikut untuk Tarik Tunai Bantuan Senilai Rp750.000

- 14 April 2023, 13:30 WIB
Segera datangi dua tempat ini untuk mencairkan PKH 2023 tahap 2 bulan April hingga Rp750.000.
Segera datangi dua tempat ini untuk mencairkan PKH 2023 tahap 2 bulan April hingga Rp750.000. /ANTARA/HO-Jimi/

PR DEPOK – Apakah Program Keluarga Harapan atau PKH 2023 periode tahap 2 sudah cair? Simak penjelasan lengkapnya yang akan tersaji pada artikel ini.

 

PKH merupakan salah satu bansos yang kabarnya akan kembali disalurkan pemerintah di bulan April ini kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat.

Berdasarkan jadwal yang tengah berlangsung, di bulan April ini penyaluran PKH telah memasuki periode tahap 2.

Baca Juga: PKH 2023 Tahap 2 Kapan Cair? Uang Tunai hingga Rp750.000 Bisa Didapatkan Masyarakat Kategori Ini

Sebagai informasi, penyaluran PKH di tahun ini dilakukan dalam empat tahap selama satu tahun, yakni tahap 1 pada Januari-Maret, lalu tahap 2 pada April-Juni, tahap 3 pada Juli-September, dan terakhir tahap 4 pada Oktober-Desember.

Sebelumnya, pemerintah telah merampungkan penyaluran PKH periode tahap 1 kepada KPM yang memenuhi syarat pada Januari hingga Maret.

 

Diperkirakan penyaluran PKH periode tahap 2 ini akan berlangsung mulai bulan April ini hingga Juni mendatang.

Perlu dicatat, bansos PKH ini hanya bisa didapatkan oleh golongan masyarakat tertentu saja.

Baca Juga: PKH 2023 untuk Ibu Hamil Cair Berapa? Cus Ambil Bantuan dengan Datang ke 2 Tempat Berikut

Sesuai dengan ketentuan pemerintah, terdapat tujuh kategori masyarakat yang berhak untuk mendapatkan PKH, di antaranya ibu hamil, lansia, balita, penyandang disabilitas, dan anak sekolah (siswa SD, SMP, dan SMA).

Ketujuh kategori masyarakat tersebut akan menerima PKH ini berupa uang tunai yang nominalnya akan disesuaikan dengan kategori penerimanya.

 

- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

- Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

Baca Juga: Syarat dan Bunga KUR Mandiri 2023, Nasabah Bisa Ajukan Pinjaman hingga Rp100 Juta

- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.

- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.

 

- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.

- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.

Baca Juga: KUR BRI 2023 Dibuka untuk Umum, Begini Syarat dan Cara Ajukan Pinjaman hingga Rp100 Juta

- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.

Selain itu, masyarakat yang ingin mendapatkan PKH ini wajib terdaftar sebagai KPM penerima bansos di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos terlebih dahulu.

 

DTKS Kemensos ini merupakan data pemerintah yang mencakup nama-nama masyarakat yang berhak untuk mendapatkan PKH dan bansos lainnya.

Masyarakat yang telah terdaftar di DTKS Kemensos bisa melakukan pencairan PKH di dua tempat yang telah ditetapkan pemerintah, yakni Kantor Pos dan juga Bank Himbara dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Baca Juga: Dana BPNT 2023 April Senilai Rp200.000 Langsung Cair jika Namamu Terdaftar di Sini, Buruan Cek Sekarang

Pencairan PKH di Kantor Pos ini dapat dilakukan oleh masyarakat yang kesulitan menjangkau Bank Himbara karena faktor lokasi tempat tinggal atau sebagainya.

Selain itu, penyaluran PKH melalui Kantor Pos ini dikhususkan bagi masyarakat yang tergolong lansia dan penyandang disabilitas. Nantinya pihak Kantor Pos akan datang langsung ke rumah KPM untuk menyerahkan bantuan.

 

Masyarakat yang ingin mencairkan PKH di Kantor Pos maupun Bank Himbara wajib membawa sejumlah dokumen penting seperti KTP, KK, KKS, dan surat undangan.

Sebelum melakukan pencairan, masyarakat perlu memastikan apakah telah ditetapkan sebagai penerima PKH atau tidak.

Baca Juga: PKH 2023 April Cair Berapa? 7 Kategori Masyarakat Berikut Bakal Terima Bansos Bulan Ini

Masyarakat dapat memastikan ulang status bansos ini dengan melakukan cek nama penerima PKH secara online di link cekbansos.kemensos.go.id, berikut langkah-langkahnya:

- Login di link cekbansos.kemensos.go.id.

 

- Berikutnya silakan mengisi data tempat tinggal KPM pada bagian “Wilayah PM” dan juga nama lengkap KPM pada bagian “Nama PM”.

- Ketik ulang kode verifikasi yang didapatkan pada kotak pengisian kode.

Baca Juga: Daftar Masjid di Rest Area dan Tarif Jalan Tol Trans Jawa untuk Kendaraan Golongan 1

- Apabila seluruh data dan kode verifikasi telah terisi dengan benar, kirimkan data dengan menekan ikon 'CARI DATA'.

Tunggu sampai muncul notifikasi yang menyatakan apakah masyarakat telah berstatus sebagai penerima PKH atau tidak.***

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x