Login cekbansos.kemensos.go.id, PKH 2023 April Siap Cair hingga Rp500.000 untuk Masyarakat Ini

- 14 April 2023, 17:06 WIB
Ilustrasi - PKH 2023 untuk masyarakat kategori berikut bakal cair hingga Rp500.000, segera cek nama penerima bansos via cekbansos.kemensos.go.id.
Ilustrasi - PKH 2023 untuk masyarakat kategori berikut bakal cair hingga Rp500.000, segera cek nama penerima bansos via cekbansos.kemensos.go.id. /Ekoanug/Pixabay

PR DEPOK – Segera cek nama penerima Program Keluarga Harapan (PKH) 2023 April dengan login di link cekbansos.kemensos.go.id. Bantuan hingga Rp500.000 siap cair untuk masyarakat berikut.

 

Dikabarkan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) masih terus menyalurkan sejumlah bansos kepada masyarakat, salah satunya bansos PKH.

Sebagaimana diketahui, PKH merupakan salah satu bansos reguler yang rutin disalurkan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat.

Baca Juga: Rose BLACKPINK Dituduh Pakai Narkoba Usai Hadiri Party, YG Entertainment Pasang Badan

Sesuai dengan regulasi yang berlaku, terdapat tujuh kategori masyarakat yang berhak menjadi penerima bansos PKH ini, di antaranya ibu hamil, balita, anak sekolah yang meliputi siswa SD hingga SMA, lansia, dan penyandang disabilitas.

PKH ini cair berupa uang tunai yang nominalnya akan disesuaikan dengan kategori penerimanya.

- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

 

- Balita (maksimal dua anak yang didaftarkan) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

Baca Juga: Apa Saja Syarat untuk Ajukan KUR Mandiri 2023? Simak Jenis Pinjaman hingga Limit Kredit di Sini

- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.

- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.

- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.

 

- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.

- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang-Solo, 7 Orang Meninggal Dunia

Mengacu pada jadwal yang tengah berlangsung, di bulan April ini sedang berlangsung penyaluran PKH periode tahap 2.

Sebagai informasi, penyaluran PKH di tahun ini dilakukan dalam empat tahap, yakni tahap 1 (Januari-Maret), tahap 2 (April-Juni), tahap 3 (Juli-September), dan tahap 4 (Oktober-Desember).

 

Masyarakat diwajibkan untuk mendaftarkan diri terlebih dahulu di DTKS Kemensos agar bisa mendapatkan PKH.

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang apabila disingkat menjadi DTKS Kemensos ini merupakan data yang mencakup nama-nama masyarakat yang memenuhi syarat dan kriteria untuk menjadi penerima bansos.

Masyarakat yang terdaftar di DTKS Kemensos bisa mencairkan bansos PKH ini bersamaan dengan bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kantor Pos dan kelompok Bank Himbara, seperti Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Baca Juga: Dana BPNT 2023 April Senilai Rp200.000 Langsung Cair jika Namamu Terdaftar di Sini, Buruan Cek Sekarang

Penyaluran PKH melalui Kantor Pos berlaku bagi masyarakat yang berada di wilayah terpencil, serta merupakan golongan lansia dan penyandang disabilitas.

 

Masyarakat golongan lansia dan penyandang disabilitas tersebut akan diberikan PKH oleh pihak Kantor Pos yang datang langsung ke rumah.

Masyarakat dapat melakukan cek nama penerima PKH terlebih dahulu di link cekbansos.kemensos.go.id sebelum melakukan pencairan di Kantor Pos atau Bank Himbara.

Cek nama penerima ini guna memastikan kembali apakah nama masyarakat telah terdaftar sebagai penerima PKH atau tidak.

Simak langkah-langkah untuk cek nama penerima PKH secara online lewat link cekbansos.kemensos.go.id di bawah ini:

Baca Juga: Daftar Masjid di Rest Area dan Tarif Jalan Tol Trans Jawa untuk Kendaraan Golongan 1

 

- Siapkan KTP untuk proses verifikasi data lalu HP untuk mengakses link cekbansos.kemensos.go.id.

- Akses link cekbansos.kemensos.go.id, lalu isi data tempat tinggal dan nama lengkap KPM pada kolom yang telah disediakan.

- Ketik ulang kode verifikasi pada kotak pengisian kode, lalu kirimkan data dengan menekan tombol 'CARI DATA'.

Tunggu beberapa saat, sistem akan mengirimkan notifikasi yang menyatakan apakah nama masyarakat telah ditetapkan sebagai penerima PKH atau tidak.***

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah