- Individu (perorangan) yang memilki usaha produktif dan layak
Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang-Solo, 7 Orang Meninggal Dunia
- Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan
- Tidak sedang menerima kredit dari perbankan, kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit
- Persyaratan administrasi berupa identitas (e-KTP), Kartu Keluarga (KK), dan surat izin usaha
- Maksimal pinjaman yang diajukan sebesar Rp50 juta
- Bebas biaya adminsitrasi dan provisi
Baca Juga: Daftar Masjid di Rest Area dan Tarif Jalan Tol Trans Jawa untuk Kendaraan Golongan 1