PKH 2023 Tahap 2 Cair untuk Kategori Masyarakat Berikut, Uang Tunai hingga Rp500.000 Bisa Diambil di Sini

- 15 April 2023, 17:10 WIB
PKH 2023 cair untuk kategori masyarakat berikut, ambil bantuan uang tunai hingga Rp500.000 di dua tempat berikut.
PKH 2023 cair untuk kategori masyarakat berikut, ambil bantuan uang tunai hingga Rp500.000 di dua tempat berikut. /ANTARA/Makna Zaezart/

PR DEPOK - Program Keluarga Harapan atau PKH 2023 periode tahap 2 dikabarkan sedang cair untuk kategori masyarakat berikut, simak penjelasan lengkapnya pada artikel ini.

 

Masyarakat di Indonesia berkesempatan untuk kembali mendapatkan PKH yang kabarnya akan disalurkan di bulan April ini.

Sesuai dengan jadwal yang tengah berlangsung, penyaluran PKH ini dilakukan dalam empat tahap, yakni tahap 1 pada Januari-Maret, lalu tahap 2 pada April-Juni, tahap 3 pada Juli-September, dan terakhir tahap 4 pada Oktober-Desember.

Baca Juga: BPNT 2023 Masih Cair Bulan Ini, Begini Cara Ambil Bantuan Senilai Rp200.000 di Kantor Pos dan Bank Himbara

Sebelumnya, pemerintah telah melangsungkan penyaluran PKH periode tahap 1 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat.

Rencananya, KPM akan kemnbali mendapatkan PKH tahap 2 bulan ini hingga bulan Juni nanti.

Adapun KPM yang memenuhi syarat bisa melakukan pencairan bansos PKH ini di Kantor Pos dan juga Bank Himbara.

 

Penyaluran PKH melalui Bank Himbara ini dilakukan di 431 kabupaten dan kota se-Indonesia, sedangkan penyaluran melalui Kantor Pos dilakukan di 83 kabupaten dan kota se-Indonesia.

Baca Juga: KUR BRI 2023 Dibuka Hari Ini, Penuhi Syarat Berikut untuk Ajukan Pinjaman hingga Rp500 Juta

Perli dicatat, bansos PKH ini hanya akan dibagikan pemerintah kepada golongan masyarakat tertentu saja, di antaranya ibu hamil, balita, anak sekolah (SD, SMP, SMA), lansia, dan penyandang disabilitas.

- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

- Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.

 

Baca Juga: PIP Kemdikbud 2023 Cair Bulan Ini? Segini Nominal Uang Tunai yang akan Diterima Siswa SD-SMA

- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.

- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.

- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.

- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.

Baca Juga: Dana PKH 2023 Langsung Cair ke Rekening jika Namamu Terdaftar di Sini, Cek Sekarang

 

Bagi masyarakat yang ingin mencairkan PKH di Bank Himbara maupun Kantor Pos wajib membawa sejumlah dokumen penting, seperti KTP, KK, surat undangan, dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Untuk memastikan kembali apakah telah berstatus sebagai penerima PKH atau tidak, masyarakat bisa melakukan cek nama penerima bansos ini secara online di link cekbansos.kemensos.go.id.

Cara cek nama penerima PKH di link cekbansos.kemensos.go.id

- Siapkan KTP lalu akses link cekbansos.kemensos.go.id menggunakan browser HP.

Baca Juga: 6 Kegiatan untuk Mengisi Waktu Ramadhan dan Menjadi Muslim yang Lebih Produktif

- Berikutnya isi data tempat tinggal KPM pada bagian “Wilayah PM” dan nama lengkap KPM pada bagian “Nama PM”.

- Perhatikan kode verifikasi berupa huruf kecil yang Anda dapatkan, lalu ketik ulang kode tersebut pada kotak pengisian kode.

- Kirimkan data dengan klik ikon yang bertuliskan 'CARI DATA'.

Tunggu beberapa saat sampai masyarakat mendapatkan notifikasi yang menyatakan apakah telah berstatus sebagai penerima PKH atau tidak.***

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah