- Individu (perorangan) yang melakukan usaha produktif dan layak
Baca Juga: Siapa Saja yang Berhak Dapatkan BPNT 2023 April? Cek Nama Penerima Bansos Sekarang Lewat HP
- Memiliiki usaha aktif dan layak minimal 6 bulan
- Tidak sedang menerima kredit dari perbankan, kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit
- Mampu menunjukkan persyaratan administrasi berupa identitas (e-KTP), Kartu Keluarga (KK), dan surat izin usaha
- Pinjaman yang dapat diajukan maksimal sebesar Rp50 juta
- Dikenai suku bunga 6% per tahun
Baca Juga: Segera Cair, Cek Tanggal dan Jadwal Pencairan PKH 2023 Tahap 2 di Sini