Baca Juga: Siapa yang Berhak Dapatkan PIP Kemdikbud 2023? Cek Penerimanya Sekarang via pip.kemdikbud.go.id
- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.
Pemerintah juga mewajibkan masyarakat yang ingin mendapatkan PKH atau bansos reguler lainnya untuk terdaftar terlebih dahulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
DTKS Kemensos ini merupakan data yang berisi nama-nama KPM yang berhak menerima PKH atau bansos lainnya.
Masyarakat yang telah terdaftar di DTKS Kemensos bisa mencairkan PKH di Kantor Pos maupun Bank Himbara.
Baca Juga: Cukup Pakai Nama KTP, Begini Cara Cek Nama Penerima BPNT 2023 April di HP
Masyarakat wajib membawa KTP, KK, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan surat undangan apabila hendak mencairkan PKH.
Sesuai dengan jadwal yang berlaku, di bulan ini sedang berlangsung penyaluran PKH untuk periode tahap 2.