Baca Juga: Cek Jadwal Pencairan PKH Tahap 2 2023 Sekarang, Berikut Kategori dan Nama Penerimanya
- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.
Masyarakat bisa segera mendaftarkan diri di DTKS Kemensos agar bisa mendapatkan bansos PKH.
Dengan terdaftar di DTKS Kemensos, nama masyarakat secara otomatis terdata di data pemerintah sebagai masyarakat yang berhak menerima bansos, termasuk PKH.
Berdasarkan jadwal yang berlaku, penyaluran PKH di tahun ini berlangsung dalam empat tahap, yakni tahap 1 (Januari-Maret), tahap 2 (April-Juni), tahap 3 (Juli-September), dan tahap 4 (Oktober-Desember).
Mengacu pada jadwal tersebut, semestinya masyarakat masih bisa mendapatkan PKH tahap 2 sampai dengan akhir April nanti.
Masyarakat dapat melakukan pencairan PKH di Kantor Pos dan juga kelompok bank-bank yang tergabung ke dalam Bank Himbara.