Cek Penerima PKH 2023 di Sini Pakai Nama KTP, Ada Bantuan Senilai Rp750.000 yang Siap Cair

- 27 April 2023, 08:00 WIB
Ilustrasi - Masyarakat dapat melakukan cek penerima PKH 2023 secara online cukup pakai nama KTP, segera akses link berikut.
Ilustrasi - Masyarakat dapat melakukan cek penerima PKH 2023 secara online cukup pakai nama KTP, segera akses link berikut. /ANTARA/Fikri Yusuf/

PR DEPOK – Simak cara cek penerima Program Keluarga Harapan atau PKH 2023 cukup pakai nama KTP pada artikel ini.

 

Masyarakat masih berpeluang untuk mendapatkan bansos PKH di penghujung bulan April ini.

Diketahui bersama, PKH merupakan salah satu bansos reguler yang rutin disalurkan pemerintah kepada masyarakat tertentu setiap tahunnya.

Baca Juga: BPNT 2023 April Masih Cair? Masyarakat Bisa Ambil Bantuan Rp200.000 di 2 Tempat Berikut

Merujuk pada regulasi yang berlaku, terdapat tujuh kategori masyarakat yang berhak untuk mendapatkan bansos PKH ini, di antaranya ibu hamil, lansia, siswa SD, SMP, SMA/SMK, penyandang disabilitas, serta balita.

Tujuh golongan masyarakat tersebut akan mendapatkan PKH yang dicairkan berupa uang tunai, berikut nominalnya:

 

- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

- Balita (maksimal dua anak yang didaftarkan) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

Baca Juga: PKH Tahap 2 Masih Cair Akhir April 2023? Simak Informasi Pencairan dan Nominal BLT yang Disalurkan

- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.

- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.

 

- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.

- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini Kamis, 27 April 2023: Seimbangkan Kebiasaan dengan Karier

- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.

Berdasarkan jadwal penyaluran yang telah ditentukan, penyaluran PKH di tahun 2023 ini dilakukan secara empat tahap.

 

Penyaluran PKH tahap 1 berlangsung pada Januari hingga Maret, lalu tahap 2 pada April hingga Juni, tahap 3 pada Juli hingga September, dan terakhir tahap 4 pada Oktober hingga Desember.

Sesuai dengan jadwal tersebut, masyarakat masih bisa mendapatkan PKH tahap 2 pada bulan April ini hingga Juni mendatang.

Baca Juga: Semburan Api di KM 86 Tol Cipali Dipastikan Tak Menganggu Arus Balik Lebaran, Ini Penjelasan dari Polisi

Terdapat salah satu syarat yang wajib masyarakat penuhi jika ingin mendapatkan PKH, yakni terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Masyarakat yang telah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH di DTKS Kemensos bisa langsung mencairkan bansos ini di Kantor Pos dan juga Bank Himbara.

 

Pencairan PKH di Kantor Pos berlaku bagi masyarakat yang berada di wilayah terpencil dan masyarakat kategori lansia dan penyandang disabilitas.

Nantinya masyarakat lansia dan penyandang disabilitas akan mendapatkan PKH yang disalurkan secara langsung oleh Kantor Pos.

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris 27-28 April 2023, Ada Manchester City vs Arsenal

Sebelumnya, lakukan cek penerima PKH ini terlebih dahulu secara online di link cekbansos.kemensos.go.id.

Dengan melakukan cek penerima, masyarakat dapat mengetahui apakah namanya telah berstatus sebagai penerima PKH atau tidak.

Cara cek penerima PKH di link cekbansos.kemensos.go.id

- Siapkan KTP masyarakat yang bersangkutan, lalu akses link cekbansos.kemensos.go.id menggunakan HP yang tersambung dengan internet.

Baca Juga: BLT Balita Tahap 2 Sedang Cair, Dapatkan Manfaat Rp750.000 di Akhir Bulan April 2023

- KPM bisa mengisi data tempat tinggal pada kolom “Wilayah PM” dan juga nama lengkap pada kolom “Nama PM”.

- Ketikkan ulang kode verifikasi pada kotak pengisian kode, lalu kirimkan data dengan klik 'CARI DATA'.

Tunggu beberapa saat sampai muncul notifikasi atau pemberitahuan di layar HP yang menyatakan apakah nama masyarakat berstatus sebagai penerima PKH atau tidak.***

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah