1. Warga Negara Indonesia memiliki KTP.
2. Bukan ASN, Polri, dan TNI.
3. Termasuk ke dalam kategori masyarakat miskin dan rentan miskin.
4. Lalu terdaftar pada DTKS sebagai penerima PKH sesuai kategori bansos.
Sekian informasi terkait PKH tahap 2 yang disalurkan periode April hingga Juni 2023 ini dan segera bisa mendapatkan manfaat ini.***