Baca Juga: Bagaimana Hukum Sholat Antara Laki-laki dan Perempuan Jika Dicampurkan? Simak Penjelasannya Disini
Di bawah ini syarat penerima bansos BLT Balita pada tahun 2023 diantaranya adalah:
Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP. Bukan anggota Polri, Tni, dan ASN. Kemudian memiliki tanggungan Balita usia 0-6 tahun.
Masuk ke dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin. Jika terdaftar pada DTKS sudah masuk pada kategori BLT Balita.
Demikian informasi artikel terkait BLT Balita yang sedang disalurkan hingga saat ini Mei 2023 agar bisa dimanfaatkan masyarakat.***