Baca Juga: Sudah Masuk Mei! Apakah PKH Tahap 2 2023 akan Cair? Cek Infonya di Sini
Adapun besaran yang akan diterima oleh keluarga pemilik balita yaitu senilai Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.
Namun, sebelum balita ditetapkan sebagai penerima bansos PKH tahap 2 orangtua terlebih dahulu mendaftarkan namanya ke DTKS.
Karena hal itu bertujuan agar pemerintah dapat menetapkan balita sebagai penerima bansos PKH tahap 2.
Bagi balita yang namanya telah tercantum di DTKS, orangtua balita bisa segera mengecekan namanya melalui link cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut PikiranRakyat-Depok.com akan menyediakan cara cek nama balita penerima bansos PKH tahap 2 online di link cekbansos.kemensos.go.id.
Cara Cek Nama Balita Penerima PKH Tahap 2
- Akses link cekbansos.kemensos.go.id untuk cek nama balita penerima bansos PKH Tahap 2.