6. Anak berumur 6-21 tahun namun belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
7. Lansia atau lanjut usia.
8. Penyandang disabilitas.
Untuk mendapatkan dana bantuan sosial ini, maka masyarakat harus terdaftar sebagai KPM di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Setelah terdaftar di DTKS, masyarakat harus secara rutin mengecek statusnya dengan mengakses cekbansos.kemensos.go.id, untuk cek daftar penerimanya.
Inilah cara mengecek daftar penerima PKH tahap 2 2023 yang akan segera dicairkan pemerintah.