Cara Cek Legalitas Pinjol Menggunakan Aplikasi WA Resmi OJK, Langsung dari HP Android

- 7 Mei 2023, 15:28 WIB
Ilustrasi - Masyarakat dapat mengecek legalitas pinjol, apakah suatu platform pinjol tersebut memiliki izin usaha yang sah dan diawasi oleh OJK.
Ilustrasi - Masyarakat dapat mengecek legalitas pinjol, apakah suatu platform pinjol tersebut memiliki izin usaha yang sah dan diawasi oleh OJK. /

PR DEPOK – Simak cara cek legalitas pinjol dengan mudah, hanya menggunakan Aplikasi WA atau WhatsApp resmi milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

Pihak OJK telah menyediakan cara mudah untuk mengecek legalitas pinjol melalui layanan WhatsApp resminya langsung dari HP Android.

Dengan menggunakan layanan ini, masyarakat dapat mengecek legalitas pinjol, apakah suatu platform pinjol tersebut memiliki izin usaha yang sah dan diawasi oleh OJK.

Informasi terkait cara cek legalitas pinjol menggunakan Aplikasi WA resmi OJK dijelaskan di artikel ini.

Baca Juga: Cara Daftar di DTKS Kemensos 2023 lewat Aplikasi Cek Bansos untuk Dapatkan BPNT dan PKH yang Cair Mei

Untuk memastikan keamanan dan kepercayaan dalam melakukan transaksi pinjaman online atau pinjol, pihak OJK telah meluncurkan suatu Aplikasi WA.

Untuk mengecek legalitas suatu platform pinjol,  masyarakat dapat mengirimkan pesan teks ke nomor layanan WhatsApp OJK dan mengikuti langkah-langkah yang diberikan.

Halaman:

Editor: Cecev Handoyo

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x