Cara Cek Legalitas Pinjol Menggunakan Aplikasi WA Resmi OJK, Langsung dari HP Android

- 7 Mei 2023, 15:28 WIB
Ilustrasi - Masyarakat dapat mengecek legalitas pinjol, apakah suatu platform pinjol tersebut memiliki izin usaha yang sah dan diawasi oleh OJK.
Ilustrasi - Masyarakat dapat mengecek legalitas pinjol, apakah suatu platform pinjol tersebut memiliki izin usaha yang sah dan diawasi oleh OJK. /

- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081157157157 di buku kontak telepon HP Anda.

Baca Juga: PKH Tahap 2 2023 akan Cair di Tanggal Ini, Login Link untuk Cek Daftar Penerimanya

- Setelah berhasil disimpan, bukalah Aplikasi WA Anda.

- Cari nama kontak OJK yang telah Anda simpan, setelah muncul kemudian Anda ketikkan nama pinjol yang ingin dicek sebagai pesan.

 

- Kirim pesan.

- Tunggu bot sampai selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.

Baca Juga: Cara Dapatkan KKS untuk BPNT 2023, Nama Ini Berhak Cairkan Dana Bantuan Sosial di Bulan Mei

Dari hasil penelusuran tersebut, Anda akan mendapat jawaban apakah nama pinjol yang Anda kirimkan tersebut resmi terdaftar atau tidak di OJK.

Halaman:

Editor: Cecev Handoyo

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x