Cara Cek Legalitas Pinjol Menggunakan Aplikasi WA Resmi OJK, Langsung dari HP Android

- 7 Mei 2023, 15:28 WIB
Ilustrasi - Masyarakat dapat mengecek legalitas pinjol, apakah suatu platform pinjol tersebut memiliki izin usaha yang sah dan diawasi oleh OJK.
Ilustrasi - Masyarakat dapat mengecek legalitas pinjol, apakah suatu platform pinjol tersebut memiliki izin usaha yang sah dan diawasi oleh OJK. /

PR DEPOK – Simak cara cek legalitas pinjol dengan mudah, hanya menggunakan Aplikasi WA atau WhatsApp resmi milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

Pihak OJK telah menyediakan cara mudah untuk mengecek legalitas pinjol melalui layanan WhatsApp resminya langsung dari HP Android.

Dengan menggunakan layanan ini, masyarakat dapat mengecek legalitas pinjol, apakah suatu platform pinjol tersebut memiliki izin usaha yang sah dan diawasi oleh OJK.

Informasi terkait cara cek legalitas pinjol menggunakan Aplikasi WA resmi OJK dijelaskan di artikel ini.

Baca Juga: Cara Daftar di DTKS Kemensos 2023 lewat Aplikasi Cek Bansos untuk Dapatkan BPNT dan PKH yang Cair Mei

Untuk memastikan keamanan dan kepercayaan dalam melakukan transaksi pinjaman online atau pinjol, pihak OJK telah meluncurkan suatu Aplikasi WA.

Untuk mengecek legalitas suatu platform pinjol,  masyarakat dapat mengirimkan pesan teks ke nomor layanan WhatsApp OJK dan mengikuti langkah-langkah yang diberikan.

 

Setelah itu, masyarakat akan menerima informasi mengenai legalitas suatu platform pinjol, termasuk status izin usaha dan informasi terkait pengawasan dari OJK.

Langkah ini sangat penting untuk dilakukan, mengingat banyaknya platform pinjol ilegal yang beroperasi di tengah masyarakat.

Baca Juga: Mau Tahu Pinjol yang Legal atau Ilegal? Begini Cara Ngeceknya Biar Kamu Gak Kejebak

Dikabarkan telah banyak pelaku pinjol memperdaya masyarakat untuk meminjam uang dengan bunga yang tinggi dan praktik penagihan yang tidak adil.

Oleh karena itu, dengan mengecek legalitas suatu platform pinjol melalui layanan WhatsApp resmi OJK, masyarakat dapat melindungi dirinya dari risiko finansial yang tidak perlu dan memastikan transaksi pinjaman online yang aman dan terpercaya.

 

Berikut adalah cara cek legalitas pinjol menggunakan Aplikasi WA resmi OJK, yang langsung digunakan dari HP Android.

- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081157157157 di buku kontak telepon HP Anda.

Baca Juga: PKH Tahap 2 2023 akan Cair di Tanggal Ini, Login Link untuk Cek Daftar Penerimanya

- Setelah berhasil disimpan, bukalah Aplikasi WA Anda.

- Cari nama kontak OJK yang telah Anda simpan, setelah muncul kemudian Anda ketikkan nama pinjol yang ingin dicek sebagai pesan.

 

- Kirim pesan.

- Tunggu bot sampai selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.

Baca Juga: Cara Dapatkan KKS untuk BPNT 2023, Nama Ini Berhak Cairkan Dana Bantuan Sosial di Bulan Mei

Dari hasil penelusuran tersebut, Anda akan mendapat jawaban apakah nama pinjol yang Anda kirimkan tersebut resmi terdaftar atau tidak di OJK.

Demikian informasi terkait cara cek legalitas pinjol menggunakan Aplikasi WA resmi OJK, langsung dari HP Android Anda.***

Editor: Cecev Handoyo

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x