PR DEPOK – Artikel ini akan mengulas informasi KJP Plus 2023 mulai syarat penerimaan, cara daftar, besaran bantuan, hingga jadwal pencairan.
Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta yang dilanjutkan tahun 2023 ini untuk membantu anak usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun.
Untuk menerima KJP Plus 2023, tentunya masyarakat harus mengetahui informasi penting mengenai program ini mulai syarat penerimaan, cara daftar, besaran bantuan, hingga jadwal pencairan KJP Plus 2023.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi DKI Jakarta, berikut ini syarat cara daftar, besaran bantuan, hingga jadwal pencairan KJP Plus 2023.
Syarat Penerima KJP Plus 2023
1. Peserta didik penerima KJP Plus 2023 berusia minimal 6 tahun dan maksimal 21 tahun
2. Terdaftar sebagai peserta didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta
3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta
Baca Juga: Cara Cek Legalitas Pinjol Lewat Website Resmi OJK, Akses Laman ojk.go.id Sekarang
4. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (DTKS)
5. Anak Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas;
6. Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans;
7. Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta; atau
Baca Juga: Cek Daftar Penerima BLT Anak Sekolah, Balita, hingga Lansia Mei 2023, Dapatkan hingga Rp3 Juta
8. Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah.
Cara Daftar Penerima KJP Plus 2023
Pusat data penerima KJP Plus 2023 berasal dari DTKS Kemensos, sehingga masyarakat harus mendaftar DTKS Kemensos.
Untuk melakukan pendaftaran DTKS dapat menghubungi petugas Pusdatin Kesos tingkat kelurahan sesuai domisili. Bisa juga melakukan pendaftaran secara online melalui link dtks.jakarta.go.id/ sesuai dengan jadwal pendaftaran DTKS.
Baca Juga: Timnas Indonesia Menang 3-0 dari Timor Leste di SEA Games 2023
Apabila lolos verifikasi data dan terdaftar dalam DTKS, UPT P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pemadanan data DTKS umur 6 hing 21 tahun dengan DAPODIK dan EMIS untuk memastikan status terdaftar sebagai peserta didik aktif.
Data peserta yang sah akan dikirimkan ke sekolah/madrasah untuk dilakukan verifikasi online melalui sistem kjp, kemudian diumumkan peserta didik yang lolos.
Peserta didik atau orang tua bisa mengecek status DTKS melalui link siladu.jakarta.go.id.
Jika sudah melakukan pendaftaran namun belum ditetapkan dalam DTKS, dapat melakukan pengecekan status pendaftaran DTKS pada link dtks.jakarta.go.id atau menghubungi petugas Pusdatin Kesos tingkat kelurahan sesuai domisili.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo, Senin, 8 Mei 2023: Hati-Hati! Persaingan Karier Semakin Ketat
Besaran Bantuan KJP Plus 2023
Berikut ini rincian besaran bantuan KJP Plus 2023 sesuai dengan jenjang pendidikannya:
1. Bantuan KJP Plus 2023 jenjang SD/MI: Rp250.000
2. Bantuan KJP Plus 2023 jenjang SMP/MTs: Rp300.000
Baca Juga: Adegan di Film Guardians of the Galaxy Vol 3 Ini Memicu Pertanyaan Usia Layak Tonton
3. Bantuan KJP Plus 2023 jenjang SMA/MA: Rp420.000
4. Bantuan KJP Plus 2023 jenjang SMK: Rp450.000
5. Bantuan KJP Plus 2023 jenjang PKBM: Rp300.000.
Penerima bantuan KJP Plus 2023 hanya bisa mengambil maksimal Rp100.000 per bulan.
Baca Juga: Berapa Nominal PKH Tahap 2 Mei 2023 untuk Anak Sekolah SD-SMA? Cek Info Lengkapnya di Sini
Dana KJP Plus 2023 dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan seperti:
• Uang saku
• Transport
• Alat tulis dan perlengkapan sekolah
• Buku dan penunjang pelajaran
• Alat dan/atau bahan praktik
• Kacamata
• Alat bantu pendengaran
• Seragam sekolah dan kelengkapannya
• Pangan bersubsidi
• Kalkulator scientific
• Alat simpan data elektronik
Baca Juga: BPNT Mei 2023 Kapan Cair? Berikut Jadwal Pencairannya
• Komputer/laptop
• Alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus
• Obat-obatan yang tidak tergolong dalam zat adiktif
• Sepeda
Baca Juga: Cek Daftar Penerima BPNT dan PKH Mei 2023 di SIni, Hanya Nama Berikut yang Dapat Bansos Bulan Ini
Jadwal Pencairan KJP Plus 2023
Pencairan KJP Plus 2023 dilakukan dalam dua tahap sesuai jadwal yang ditetapkan oleh pemerintah. Pencairan KJP Plus 2023 tahap 1 pada bulan Mei hingga Oktober dan pencairan KJP Plus 2023 tahap 2 mulai November 2023 hingga April tahun 2024.***