- Unggah dan lampirkan swafoto sambil menunjukkan KTP.
- Klik 'Buat Akun Baru'.
Baca Juga: Cara Cek Legalitas Pinjol Lewat Website Resmi OJK, Akses Laman ojk.go.id Sekarang
Apabila telah berhasil masuk menggunakan akun yang terdaftar, lanjutkan dengan mengusulkan diri sebagai calon KPM.
- Klik menu 'Daftar Usulan'.
- Pilih opsi 'Tambah Usulan'.
- Masukkan kembali data diri yang diperlukan.
Apabila pendaftaran telah dilakukan, maka data akan dilanjutkan ke Kemensos untuk dilakukan verifikasi dan validasi.
Baca Juga: Cek Daftar Penerima BLT Anak Sekolah, Balita, hingga Lansia Mei 2023, Dapatkan hingga Rp3 Juta
Sementara itu, masyarakat bisa mengecek status pendaftaran secara berkala lewat situs cekbansos.kemensos.go.id.