PR DEPOK – Tahun 2023 ini pemerintah menyalurkan beberapa bansos untuk masyarakat, termasuk PKH dan BPNT.
Bansos BPNT dan PKH diberikan bagi masyarakat dalam keluarga miskin atau rentan miskin, dengan nominal bantuan yang berbeda-beda.
Dalam penyalurannya, pemerintah mendapatkan data KPM dari DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, sehingga untuk mendapatkan bansos PKH ataupun BPNT, masyarakat harus terdaftar dalam data tersebut.
Agar bisa terdaftar dalam DTKS, masyarakat bisa melakukannya dengan dua cara, yakni secara online dan secara offline.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Sabtu, 6 Mei 2023: Dapat Banyak Relasi Baru dan Pemasukan Keuangan Meningkat
Pendaftaran DTKS secara offline bisa dilakukan dengan mendaftarkan diri ke Desa atau Kelurahan dengan membawa KTP serta KK.
Jika sudah, nantinya akan dilakukan musyawarah di tingkat Desa atau Kelurahan tentang kondisi warga tersebut, apakah layak atau tidak masuk DTKS.
Kemudian hasilnya akan ditampilkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh perangkat desa dan Kepala Desa atau Lurah.