Berita Acara akan digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan validasi dan verifikasi data melalui kunjungan ke rumah.
Data yang sudah diverifikasi dan divalidasi lalu dimasukkan ke aplikasi SIKS atau Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial.
Kemudian, data yang sudah dimasukkan di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi oleh Bupati atau Wali Kota
Hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan disampaikan oleh Bupati atau Wali Kota kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.
Terakhir, Menteri Sosial (Kemensos) menetapkan DTKS.
Sementara itu, pendaftaran DTKS secara online dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos. Sebelum mendaftar, Anda harus mengunduh aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store.
Jika sudah diunduh, buka aplikasi tersebut dan pilih menu Daftar Usulan
Lalu pilih tambah usulan, maka sistem selanjutnya secara otomatis akan mencocokkan nama, data NIK, data KK, status kesesuaian Dukcapil, dan kesesuaian sesuai data DTKS Kemensos.