2. Peserta didik jenjang SMP/sederajat mendapatkan sebesar Rp300.000 per bulan.
3. Peserta didik jenjang SMA/sederajat mendapatkan sebesar Rp420.000 per bulan.
4. Peserta didik jenjang SMK mendapatkan Rp450.000 per bulan.
5. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (Paket A/B/C) sebesar Rp300.000 per bulan.
6. Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) sebesar Rp1.800.000 per semester.
Akan tetapi, belum lama ini P4OP Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan ketentuan baru dalam penarikan dana KJP Plus di ATM.
Baca Juga: Cara Daftar Bansos Mei 2023 Online Hanya Modal 2 Dokumen, Cek di Sini
Dalam salah satu ketentuan yang baru, disebutkan bahwa batas tarik tunai ATM KJP Plus adalah Rp100.000 per bulan.
Ketentuan ini diberlakukan untuk semua jenjang pendidikan yang mendapatkan Kartu Jakarta Pintar.
Lantas, benarkah KJP Plus tahap 2 cair hari ini? Berikut adalah informasi terkait jadwal pencairan dana bantuan dari Pemprov DKI Jakarta tersebut.