Gara-Gara Merokok, KJP Plus Bisa Dicabut, Cek Syarat Lengkap di Sini

- 8 Mei 2023, 10:46 WIB
Ilustrasi. Merokok termasuk pelanggaran penyebab KJP hangus. Cek KJP Plus 2023.
Ilustrasi. Merokok termasuk pelanggaran penyebab KJP hangus. Cek KJP Plus 2023. /Pixabay/ralph's_photos/

PR DEPOK - Sudah ambil undangan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, Tahap II Tahun 2023? Jangan lupa! Ada peraturan untuk pelajar di wilayah Jakarta, yang masuk daftar penerima, lalu kedapatan merokok, KJP Plus-nya bisa dicabut.

Maka cek KJP sekarang juga untuk memastikan kamu menerima. Seperti diketahui, jika dana KJP Plus telah disalurkan, pelajar berhak mempergunakan uang yang diterima untuk 15 kebutuhan. 

Antara lain uang saku, transport, alat tulis dan perlengkapan sekolah, buku dan penunjang pelajaran, alat dan/atau bahan praktik, seragam sekolah dan kelengkapannya, pangan bersubsidi, kacamata, alat bantu pendengaran, kalkulator scientific, alat simpan data elektronik, obat-obatan yang tidak tergolong dalam zat adiktif, sepeda, komputer/laptop, dan alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus.

Baca Juga: Cek Nama Penerima KJP Plus 2023 Lewat kjp.jakarta.go.id! Segini Nominal Bantuan yang Diterima

Cek KJP, Bolehkah Perokok Menerima Bantuan?

Kendati namamu ada saat cek KJP, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah lama mewanti-wanti bahwa KJP bakal dicabut alias hangus, untuk pelajar yang melanggar peraturan. Sedikitnya, ada 23 hal yang masuk pelanggaran.

Hal ini diingatkan lagi  Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dia Jakarta, Jumat, 5 Mei 2023. “Saya minta ke Kepala Dinas Pendidikan, kalau murid yang mendapatkan KJP Plus itu kedapatan merokok, KJP-nya wajib dicabut. Supaya kita berikan ke anak lain karena kemampuan Pemda terbatas,” kata Heru Budi, seperti dilansir Tribratanews.

Baca Juga: Berapa Batas Tarik Tunai ATM KJP Plus? Berikut Nominal Dananya Mei 2023

Tujuannya, agar dana KJP Plus dapat disalurkan kepada orang yang tepat. Dalam proses ini juga, diharapkan guru dan murid terlibat  diskusi, untuk mengetahui kendala yang dialaminya. 

Halaman:

Editor: Gita Pratiwi

Sumber: Tribrata News DKI JAKARTA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x